--> Skip to main content


     Cari info lainnya:

  

Lapor PPH 23 Online Melalui e-Bupot

Jika Anda bertanya mengenai cara lapor bukti potong  lewat e-Bupot untuk  lapor PPH 23 online, seperti sebagian orang mungkin telah mengetahui bahwa dari tahun 2019, keharusan dalam pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian surat SPT masa PPH 23 lewat aplikasi e-Bupot bagi PKP telah dilaksanakan secara bertahap.

Anda dapat memakai aplikasi e-Bupot yang merupakan PKP dan melakukan berbagai transaksi mengenai PPH 23. Bukti pemotongan serta penyampaian surat SPT selain dari pajak ini, tidak diwajibkan memakai aplikasi Bukti Potong Elektronik atau e-Bupot.



Mengenal Apa Itu e-Bupot PPh 23 Online

Cara lapor terkait e-Bupot adalah salah satu aktivitas yang sering dicari oleh para wajib pajak. Apakah Anda tahu jika saat ini juga dapat melakukan lapor e-Bupot melalui aplikasi pajak secara online ?

Aplikasi e-Bupot pajak secara online adalah aplikasi resmi dari Dirjen Pajak untuk dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan berbagai keperluan pajak seperti lapor PPH 23 online atau membuat bukti pemotongan yang semuanya dilakukan lewat digital. Tidak perlu khawatir, seluruh proses diawasi langsung oleh DJP.

Terdapat beberapa hal yang dapat Anda lakukan di fitur pada e-Bupot, antara lain :

· Dapat melihat daftar serta status bukti potong dari PPH 23 yang telah ANda buat

· Melakukan pembuatan Bupot PPH 23

· Bisa melakukan impor dari Excel terkait bukti pemotongan

· Memantau import Bupot dari Excel serta mendapatkan tanda notifikasi bila terjadinya sebuah kesalahan pada proses mengimpor data tersebut

· Memeriksa semua bukti pemotongan atau Bupot yang Anda inginkan serta melakukan bentuk persetujuan untuk beberapa bukti potong dengan hanya satu kali klik saja.

· Mengunduh PDF Bupot serta PDF SPT Masa

· Menjalankan pelaporan Bupot pajak


Cara Terkait Lapor e-Bupot

Sudah Anda membuat bukti pemotongan, setelah itu Anda perlu melakukan laporan Bupot tersebut. Untuk itu, simak cara lapor PPH 23 online dibawah ini :

· Sesudah Anda sukses membuat bukti pemotongan, silahkan untuk klik pada tab di SPT Masa, Lalu klik bagian posting.

· Status dari nominal yang dibayar yaitu 0, lalu klik bagian “Input Setoran” agar bisa melengkapi data terkait pembayaran lewat PBK atau NTPN

· Lengkapilah seluruh kolom sesuai dengan data milik Anda pribadi serta total tanggung jawab atau kewajiban Anda, lalu klik “Simpan”

· Apabila telah sesuai dan juga disimpan, berikutnya klik tombol “lapor”

· Meng-klik tombol lapor tersebut agar melaporkan Bupot atau Bukti Potongan Pajak pada fitur yang ada pada e-Bupot PPH 23/26 online


Membuat serta melaporkan Bupot atau bukti potong adalah sebuah kewajiban Anda atau semua orang yang ada di Negara Indonesia sebagai wajib pajak. Saat ini semuanya sudah dapat Anda lakukan lewat berbagai aplikasi pajak, dan pastinya aplikasi tersebut sudah diawasi langsung oleh Dirjen Jenderal Pajak atau DJP.

Apabila aplikasi yang Anda gunakan sudah diawasi atau dipantau langsung oleh DJP, itu berarti aplikasi pajak yang digunakan sudah sangat aman, dengan begitu seluruh aktivitas perpajakan dapat memudahkan Anda hanya dengan menggunakan satu aplikasi saja. Selain mudah, aman, cepat serta otomatis. Selain itu Anda juga dapat menemukan berbagai perencanaan berdasarkan kebutuhan pribadi Anda. Salah satunya melakukan lapor PPH 23 online melalui e-Bupot.


Baca Juga
> Jual iPhone 11 Harga 3 Jutaan Aja

Author Image

Author



close