--> Skip to main content


     Cari info lainnya:

  

Pentingnya Bukti Potong Pajak Online dan Panduan Membuatnya


image via Pixabay


Bukti potong pajak merupakan dokumen atau formulir yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Untuk mempermudah pembuatannya, maka dicetuskan e-Bupot untuk membuat bukti potong pajak online.  

Bukti potong pajak online ini merupakan formulir/dokumen lain yang dibuat oleh wajib pajak berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan dibuat secara online dan digunakan sebagai bukti bahwa wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.


Pentingnya Bukti Potong Pajak Online


1. Bagi Pemotong Pajak

PKP dalam hal ini sebagai pemotong pajak sangat memerlukan bukti pemotongan pajak tersebut. Hal ini digunakan PKP ketika melakukan pembayaran pajak yang telah dipungut dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja secara pribadi maupun badan usaha tetap, PKP, dan bendahara pusat maupun daerah. 


2. Bagi Subjek yang Dipotong Pajaknya

Bukti potong dalam segi ini menunjukkan bahwa wajib pajak penghasilannya telah dipotong dan dibayarkan oleh PKP. Dalam hal ini, subjek yang telah dipotong pajaknya dapat menggunakan bukti ini ketika melapor SPT-PPh tahun berikutnya. Subjek pajak yang dipotong pajak penghasilan dan penerima bukti potong antara lain orang pribadi, badan, atau badan usaha tetap. 

Secara umum terdapat beberapa jenis bukti potong pajak yang ada di Indonesia. Bukti potong itu antara lain bukti potong PPh Pasal 21, bukti PPh Pasal 22, bukti potong PPh Pasal 23/26, bukti potong PPh pasal 25, dan bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2.

Dalam konteks ini akan menekankan tentang panduan membuat bukti potong pajak online PPh 23. Bukti potong lapor PPh 23 dan atau pasal 26 ialah pajak yang dipotong oleh pemotong pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa atau kegiatan lainnya selain yang tertera pada pasal 21.

Pada tahun 2020, semua pemotongan PPh pasal 23/26 diwajibkan memakai aplikasi e-Bupot oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bukti potong PPh pasal 23 ini merupakan hal yang penting sebagai bukti bahwa wajib pajak yang memotong pajak penghasilan telah benar-benar menyetorkannya ke kas negara. 

Bukti potong ini tidak bisa dibuat sembarang karena harus memenuhi ketentuan UU PPh. Pembuatan bukti potong pasal 23 ini harus memenuhi aturan antara lain badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, badan usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.


Cara Membuat Bukti Potong Pajak Online PPh 23

Cara membuat bukti potong pajak online PPh 23 ini sangat simpel dan dapat diakses di klikpajak.id. Sebelum membuat e-Bupot, pastikan bahwa Anda memiliki NPWP dan Sertifikat Online. Panduan membuat bukti pajak online melalui e-Bupot sebagai berikut.


1. Registrasi akun

Hal yang paling mendasar adalah anda mendaftarkan akun anda ke klikpajak.id. Ikuti semua instruksi seperti masukkan nama, nomor telepon, dan lain-lain kemudian klik submit/daftar. Setelah mendapat notifikasi email tentan verifikasi email, maka buka email dan klik konfirmasi akun.


2. Login akun

Setelah terdaftar, login kembali dari beranda utama. Login dengan memasukkan EFIN dan password. Isi NPWP dan keterangan lainnya sesuai instruksi. Jika belum memiliki NPWP dapat mengajukan NPWP secara online.


3. Registrasi Layanan e-Bupot

Pertama adalah masuk ke menu e-Bupot. Pilih sub menu “Buat e-Bupot”. Isi form bukti potong sesuai dengan instruksi. Setelah mencentang pernyataan, klik “Buat bukti potong”. Berkas akan divalidasi oleh DJP. Apabila berhasil divalidasi, Anda akan menerima nomor bukti potong. 

Begitu adalah penjelasan tentang pentingnya bukti potong online khususnya untuk lapor PPh 23. Era sekarang dengan adanya sistem online sangat memudahkan untuk mengurus berbagai berkas. Salah satunya melalui klikpajak.id yang merupakan layanan penyedia resmi yang bekerjasama dengan DJP sehingga aman jika ingin mengajukan bukti potong online.


Baca Juga
> Jual iPhone 11 Harga 3 Juta
> Jual iPhone 12 Harga 3 Juta
> Jual iPhone 13 Harga 5 Juta
> Jual iPhone 14 Harga 7 Juta
> Jual iPhone 15 Harga 9 Juta

Author Image

Author



close